Polisi Tangkap Dua Pria Deli Serdang Kasus Pencurian Motor

JABARNEWS | DELI SERDANG – MJ (31) dan WS (27) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Polsek Tanjung Morawa, Kamis (5/3/2020), atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya ditangkap atas kasus pencurian 1 unit motor Honda Win nomor polisi BK 6919 NS dan 1 unit smartphone milik Sartinem Sembiring didalam warung tuak miliknya di areal pemakan Budha di jalan Bandar Labuhan Dusun 4, Tanjung Morawa, Senin (2/3/2020) malam.

Kolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi pada jabarnews.com, Kamis (5/3/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka ditangkap atas kasus pencurian motor milik Sartinem Sembiring

“Keduanya ditangkap atas kasus curanmor dan 1 unit smartphone di dusun 4, Tanjung Morawa,” katanya.

Ia menjelaskan, diketahui terjadinya pencurian saat korban datang ke warung miliknya melihat pintu warung terbuka dan melihat motor miliknya serta 1 smartphone tidak ada ditempatnya. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.

“Tersangka Wendy ditangkap sekitar simpang kantor Pos Tanjung Morawa kemudian kembali dilakukan penangkapan Juanda,” pungkasnya. (Ptr)