"Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus corona ini," ucap Nuh, dalam keterangan resminya, Kamis, (5/3/2020).
Baca Juga:
Risa Saraswati Mengaku Sering Ngantuk dan Lapar Usai Disuntik Vaksin Covid-19
Kaya Akan Vitamin C, Rambutan Dipercaya Dapat Menjaga Kekebalan Tubuh
Nuh juga meminta ruang redaksi media massa tidak membuat berita yang menimbulkan kepanikan di masyarakat. Media massa, kata dia, harus bisa menjaga ketertiban masyarakat dalam laporan pemberitaan.
Nuh mengingatkan, media massa tidak memuat identitas pasien baik yang dinyatakan positif terkena virus corona dan yang masih dalam pengawasan otoritas kesehatan baik nama, foto, atau alamat tinggalnya. Karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.
"Media massa bersama otoritas kesehatan menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat," kata dia.
Halaman selanjutnya 1 2