BPJAMSOSTEK Cimahi Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris

JABARNEWS | CIMAHI – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cimahi, Aang Supono, menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) AL-Khoer Kecamatan Ngamprah atas nama Almarhumah Dedeh Sugiarti, Kamis (27/2/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di Bale Pare Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Cabang Perintis BPJAMSOSTEK Bandung Barat, Waluyo Suparto serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, H. Ahmad Sanukri

“Semoga santunan kematian yang diberikan bisa membantu pihak keluarga yang ditinggalkan almarhumah,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cimahi, Aang Supono, melalui siaran pers yang diterima Jabarnews.com, Jum’at (6/3/2020).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Untuk Pemilik Rasi Bintang Aries, Taurus dan Pisces

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan monitoring dan evaluasi program BPJAMSOSTEK serta sosialisasi program BPJAMSOSTEK bersama Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat.

Aang Supono mengimbau untuk setiap madrasah agar mendaftarkan seluruh Pegawai Non ASN di madrasahnya untuk ikut dalam program BPJAMSOSTEK.

Selain itu, Aang menuturkan, realisasinya sampai saat ini cukup baik, karena hampir 25 persen guru madrasah Non ASN di Kabupaten Bandung Barat telah ikut ke dalam program BPJAMSOSTEK. Maka dari itu, atas nama BPJAMSOSTEK, pihaknya menyampaikan terima kasih, atas kerjasama yang baik dengan kantor Kemenag dan PGM Kabupaten Bandung Barat.

“Program BPJSAMSOSTEK ini merupakan program kita bersama, maka dengan itu, kita bersama untuk bersinergi menyakinkan semua pekerja akan pentingnya keikutsertaan program BPJAMSOSTEK, apalagi dengan adanya kenaikan manfaat dari program BPJAMSOSTEK yang harus diketahui oleh semua pekerja,” kata Aang.

Baca Juga:  Singapura Tarik Peredaran Kecap ABC dan Saus Sambal ABC, Diduga Mengandung Sulfur Dioksida

Aang menjelaskan kenaikan manfaat itu berupa adanya peningkatan manfaat pada program JKK dan JKM yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 yang kini diubah menjadi PP Nomor 82 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019.

Perubahan manfaat itu salah satunya terletak pada peningkatan besaran yang akan diterima. Yakni, santunan JKM yang sebelumnya hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Baca Juga:  Trusted Media Summit 2018 : Kolaborasi Perangi Hoaks

“Dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp174 juta,” jelasnya.

Dengan besarnya manfaat yang akan diterima, Aang Supono mengimbau kepada seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK, baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), maupaun Jaminan Pensiun.

“BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada pesertanya dari risiko kerja, mulai dari berangkat, saat bekerja, hingga pulang kerja,” pungkasnya. (Zal)