Addendum Berakhir, Pembangunan Gedung Farmasi Sergai Tidak Rampung

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Proyek tender pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, tahun 2019 untuk pembangunan gedung instalasi Farmasi dikerjakan CV Matio New Generation Corporation dengan anggaran Rp3.932.216.000 bersumber dari dana alokasi khsusu (DAK) 2019 tidak rampung 100 persen.

Pembangunan gedung instalasi Farmasi berada persis di halaman parkir kantor Bupati Serdang Bedagai dikerjakan mulai bulan Juni 2019 namun sampai akhir bulan Desember 2019 tidak rampung 100 persen.

Bahkan proyek tersebut sempat ditinggal rekanan, sehingga terbengkalai akibat tidak dikucurkannya sesuai nilai pekerjaan yang telah rampung 80 persen. Namun anggaran dikucurkan hanya 40 persen.

Baca Juga:  Antisipasi Mudik Lebaran, Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Lima Titik Penyekatan

Dari peninjauan Kepala Inspektorat Gustian dan Kadis Kesehatan dr Bulan Simanungkalit, pembangunan gedung Farmasi kembali dilanjutkan. Anehnya adendum diberikan dengan waktu 50 hari kerja terhitung 1 Januari 2020, namun pembangunan gedung Farmasi tidak kunjung selesai.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai dr Helmi Nur Iskandar Sinaga mengatakan, pembangunan gedung Farmasi Dinas Kesehatan tidak rampung 100 persen. Itu disebabkan pembayaran tidak dilakukan Pemkab seluruhnya.

Baca Juga:  Lima Hp Oppo terbaru Yang Menggunakan RAM 8 GB

“Benar, pembangunan gedung Farmasi tidak rampung 100 persen disebabkan pihak keuangan Serdang Bedagai tidak melakukan pembayaran penuh,” katanya, Jum’at (6/3/2020).

Menurut Helmi, anggaran DAK menjadi sumber pembangunan gedung Farmasi tidak dikucurkan seluruhnya menjadi penyebab tidak selesainya pembangunan proyek gedung Farmasi.

“Anggaran tidak dikucurkan seluruhnya menyebab proyek tidak rampung, mungkin akan dilanjutkan dengan anggaran tahun ini,” kata Helmi.

Sementara itu, Bupati Serdang Bedagai Soekirman mengatakan, dirinya kurang memonitor proyek pembangunan gedung Farmasi tersebut karena dibawah pengawasan Wakil Bupati. Namun apabila tidak selesai tepat waktu, rekanan akan dikenakan denda.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 30 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Gemini dan Cancer

“Pak Wakil yang tahu itu, tapi kalau tidak selesai tepat waktu akan dikenakan denda,” kata Bupati.

Sebelumnya, Kadis Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai Rusmiani Purba mengatakan, pihaknya melakukan pembayaran dana proyek sesuai usulan dari Dinas Kesehatan Serdang Bedagai sebagai penanggung jawab.

“Kami melakukan pembayaran sesuai dengan surat perintah pembayaran usulan dari dinas terkait. (Ptr)