Cabut Bantuan Hukum Pegawai Terkena OTT, Ade Yasin: Biar Jadi Pelajaran

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menarik mundur bantuan hukum untuk Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, setelah pejabat eselon III A Pemkab Bogor itu resmi ditetapkan tersangka suap oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Kedua pejabat berinisial IR dan FA tersebut, pada Kamis (5/3/2020) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 12a dan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dicabut. Ini harus jadi pelajaran. Ada tiga kasus yang tidak boleh, terorisme, korupsi, dan narkoba,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Jumat (6/3/2020)

Baca Juga:  Polisi Data Warga yang Baru Melahirkan, Buru Pelaku Pembuang Bayi di Ciherang

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bantuan hukum tidak boleh diberikan kepada ASN yang terlibat masalah tindak pidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.

Setelah tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bogor ditarik mundur, menurutnya dua PNS yang berstatus tersangka suap itu akan didampingi oleh kuasa hukum pribadi.

“Kami ikuti aturan, pemda tidak memberikan bantuan hukum. Dari keluarga sudah ada pendamping hukum,” tutupnya.

Baca Juga:  Pemukulan Di TPS Cibinong Kini Diusut Polisi

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, ditetapkan tersangka bersama satu orang stafnya berinisial FA, sedangkan empat orang lainnya yang juga terkena OTT, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Statusnya sudah tersangka. Kita kenakan tindak pidananya korupsi menerima uang, sebagian bukan kewenangannya,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

Roland menyebutkan, enam orang yang terdiri dari tiga PNS dan tiga pengusaha itu terjaring OTT terkait suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan Villa di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Perhatikan 3 Tips Ini Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan

“Masih kita dalami apakah (suapnya) untuk mengurus dokumen yang semestinya tidak bisa keluar, terus jadi keluar. Masih dalam proses pemeriksaan,” kata Roland.

Namun, ia meluruskan bahwa dari barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta yang ia sita, hanya Rp50 juta uang yang diterima IR pada hari itu, sedangkan sisanya Rp70 juta masih dalam tahap penelusuran mengenai asal-usulnya. (Ara)