KPK Limpahkan Kasus Bupati Indramayu ke PN Tipikor Bandung

JABARNEWS | INDARMAYU – Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Indramayu nonaktif Supendi (S), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (O) telah selesai dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Penyidik hari ini melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka SP, WT, dan, O,” kata Ali Fikri, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:  Anggota Brimob Meninggal Dunia Saat Mengamankan Unjuk Rasa, Begini Kronologisnya

Ali menyatakan dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain itu, total 128 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan untuk tiga tersangka tersebut,” jelas Ali.

KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Supendi, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca Juga:  Moeldoko: Pendidikan Jarak Jauh Jadi Solusi di Era New Normal

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Dalam dakwaan untuk terdakwa Carsa, disebut Supendi menerima aliran suap senilai Rp.3,6 miliar dari Carsa agar memuluskan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.

Carsa oleh jaksa didakwa memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.

Carsa diketahui seorang pengusaha menjabat sebagai Direktur CV Agung Resik Pratama yang berdiri sejak 2011.

Baca Juga:  Pemkot Depok Keluarkan SE Dokumen Kependudukan, Simak Isinya

Jaksa juga dalam dakwaannya menduga Carsa memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.

Dari dakwaanya, jaksa menyebut Omarsyah diberi senilai Rp.2,4 miliar, sedangkan Wempi diberi uang senilai Rp.480 juta. Pemberian ini juga dilakukan dengan maksud agar Omarsyah dan Wempi bisa membantu memuluskan proyek pekerjaan yang dilakukan Carsa. (Red)