Mau Untung Malah Buntung, Penimbun Masker Akhirnya Diringkus Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Banyak oknum yang memanfaatkan momen wabah virus Corona yang dengan mencari cuan. Tapi, dengan cara yang curang. Yaitu, menimbun masker.

Masker mendadak jadi barang yang banyak dicari belakangan ini. Di sejumlah tempat, masker mengalami kelangkaan. Di tempat lain, sekalipun ada, harganya lebih mahal berkali-kali lipat. Momen ini yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tersebut.

Polrestabes Bandung menemukan dua karung yang berisi masker saat menggerebek sebuah rumah yang diduga melakukan penimbunan di kawasan Astana Anyar, Kota Bandung, Jumat (6/3/2020).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan penggerebekan itu diawali dari adanya laporan masyarakat. Pada akhirnya, dua masker yang diduga ditimbun itu disita oleh kepolisian.

“Bermula dari laporan masyarakat, ada dugaan penimbunan dari masker yang sekarang lagi kita memang cari, kita selidiki sesuai dengan perintah pimpinan, jadi informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti,” kata Galih di lokasi.

Masker tersebut, kata Galih, nampak seperti barang bekas yang diperbarui. Menurutnya banyak komponen-komponen yang terlihat tak seperti barang baru

“Diduga ini barang recycle atau barang bekas yang diperbarui, kita lihat di situ yang secara kasat mata, dari lemnya itu baru, lem yang belum kering,” kata dia.

Dari penemuan ini, kata dia, pihak kepolisian akan mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan penimbunan yang serupa di wilayah Kota Bandung.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penimbunan tersebut.

Namun, kata dia, pihak kepolisian masih akan menunggu keterangan dari saksi ahli terkait untuk status pelaku apabila akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita kenakan UU perdagangan terkait penimbunan, dia menimbun di saat yang tidak tepat,” tandas Ulung.

Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. (Ara)