Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Gorilla Sintetis di Apartemen

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan oleh tempat kejadian perkara di home industri pembuatan tembakau gorila sintetis di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.

Kanit III Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Andriansyah menjelaskan, pihaknya datang bersama Puslabfor Mabes Polri untuk mengeledah sisa barang bukti.

“Kami datang untuk memastikan kandungan dan membuat tembakau gorila. Ada dua orang yang kami bawa ke sini dia pembuatnya berinisial YD dan DP,” ujar dia Jumat (6/3/2020).

Bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, polisi melakukan uji keabsahan kandungan bahan baku pembuatan tembakau gorila sintetis yang diproduksi di sana.

“Dua dari lima tersangka, YD dan DO Dibawa guna menunjukkan bagaimana cara membuat tembakau sintetis dalam kamar apartemen yang disewanya tersebut,” ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Dari hasil pemeriksaan uji lab langsung di pabrik rumahan tersebut, polisi menemukan adanya zat kanaboit sintetis atau ganja sintetis yang dicambur metanol dan tembakau untuk menghasilkan tembakau gorila.

Tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaknj AA (22), OP(9), dan FA (21) yang merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta.

Dari kamar apartemen di kawasan Bandung Jawa Barat, ditemukan barang bukti berupa 14 kilogram tembakau gorila sintetis siap edar.

Tembakau tersebut dibagi menjadi dua paket ganja tembakau sintetis dengan berat 295 gram, 14 plastik sedang dengan berat lima kilogram, satu boks tembakau seberat 2,5 kg, 6 bungkus 3,4 kg dan 13 bungkus bahan kimia untuk mencampur tembakau.

Selain itu, Ronaldo mengatakan masih memburu satu orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Para pelaku teramcam dijerat jerat Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jouncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi menyebut efek tembakau sintetis atau tembakau gorila lebih bahaya dari ganja. Sebenarnya tembakau gorila bahan dasarnya sama dengan tembakau pada umumnya.

Namun, yang membedakan lantaran tembakau tersebut kemudian dicampur dengan beberapa kandungan kimia, diantaranya alkohol metanol dan etanol. (Ara)