Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi, Ini Langkah Pemkab Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Konversi lahan pertanian menjadi non pertanian menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan pertanian. Menyusutnya lahan pertanian akan berdampak besar terhadap upaya pemerintah meningkatkan produksi pangan hingga mengancam ketahanan pangan nasional.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berupaya mempertahankan keberadaan lahan pertanian dari alih fungsi yang selama ini digunakan petani untuk memproduksi berbagai jenis tanaman pangan .

“Dari pendataan yang kami lakukan luas lahan pertanian ada 64.077 hektare, namun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masuk dalam pola ruang yakni seluas 55 ribu hektare, luas lahan ini tentunya harus dipertahankan dari alih fungsi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri di Sukabumi.

Menurutnya,  lahan yang tidak masuk dalam RTRW akan dijadikan cadangan, karena bisa saja sewaktu-waktu ada pembangunan strategis yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Apalagi, saat ini di kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini tengah dibangun berbagai sarana untuk akses transportasi seperti jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), jalur ganda kereta api Sukabumi-Bogor dan dalam waktu dekat Bandara Sukabumi akan dibangun.

Maka dari itu, dengan adanya program pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat ini tidak menutup kemungkinan ada lahan pertanian yang terdampak, sehingga cadangan yang tidak masuk ke dalam pola ruang itu bisa mengganti sawah atau kebun yang terkena program pembangunan.

“Kami (Pemkab Sukabumi) berupaya mengamankan untuk memastikan luas lahan pertanian tidak terus berkurang, untuk mendukung produksi tanaman pangan khusus beras tetap terjaga demi memenuhi kebutuhan dalam maupun luar daerah,” tambahnya.

Iyos mengatakan langkah yang dilakukan untuk menghindari alih fungsi lahan sawah ke sektor industri maupun perumahan untuk mengikuti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Sudrajat mengatakan salah satu mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian yakni memberikan imbauan kepada pemilik lahan khususnya lahan pertanian produktif agar tidak menjualnya, karena berpotensi terjadi alih fungsi lahan pertanian.

Di sisi lain, meskipun mayoritas lahan merupakan sawah tadah hujan, produksi khususnya beras setiap tahun selalu surplus dan selalu meningkat. Ini menjadikan Kabupaten Sukabumi sebagai lumbung beras nasional.

“Produksi pangan tentunya sangat tergantung pada ketersediaan lahan Untuk itu agar sawah maupun kebun tidak beralih fungsi, secara bertahap sebagian dijadikan lahan pertanian abadi,” katanya. 

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam undang-undang tersebut, siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan akan mendapat ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar. (Ara)