Gelar Kampanye SpecTaxcular 2020, DJP Jabar II Ajak Warga Lapor SPT

JABARNEWS | KARAWANG – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menggelar kampanye simpatik Spectaxcular 2020 yang dicanangkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) sukses digelar. Program sosialisasi perpajakan ini digelar serentak di seluruh Indonesia oleh kantor pajak.

Tak terkecuali di Kanwil DJP II Jabar yang dipusatkan di KPP Pratama Karawang Utara, KPP Pratama Cirebon Satu, KPP Pratama Kuningan. Khusus di Karawang, DJP Jabar II bersama KPP tujuh KPP meliputi KPP Pratama Karawang Utara, KPP Karawang Selatan, KPP Madya Bekasi, KPP Pratama Cikarang Utara, KPP Pratama Cikarang Selatan dan KPP Pratama Cibitung.

Kepala Kanwil DJP II Jabar, Yoyok Setiotomo mengatakan Spectaxcular berbarengan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) Karawang ini diisi dengan sejumlah kegiatan menarik. Mulai dari zumba dance, live music, photo contest dan dorprize.

“Kampanye simpatik ini bertujuan memberikan kesadaran dan mengajak masyarakat untuk menyampaikan SPT melalui e-filling,” kata Kepala Kanwil DJP II Jabar, Yoyok Setiotomo.

“Kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara dan pentingnya peran pajak dalam pembangunan. Jadi bagi yang punya NPWP bisa sampaikan SPT lewat e-filling,” tambahnya.

Artinya, sambung Erwin, masyarakat bisa menikmati layanan perpajakan sekaligus hiburan yang disuguhkan Kanwil DJP II Jabar. Satu di antaranya, pojok pajak yang menjadi sarana warga untuk mendapatkan layanan pajak seperti layanan asistensi e-filing, pembuatan kode billing, aktivasi atau cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan.

“Ini kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir – akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak,” tukas dia.

Bagi masyarakat/wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Sementara untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang pribadi Tahun 2019 adalah 31 Maret 2020 dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 adalah 30 April 2020. (Red)