Tiga Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Dua di Ciamis Dibekuk Polisi

JABARNEWS | CIAMIS – Sebanyak tiga pelaku pencurian kendaraan roda dua kini telah diamankan di Mapolres Ciamis, sebelumnya pada Rabu (23/10/19) lalu, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksi pencuriannya di Dusun Medanglayang RT 01 RW 01, Desa Medanglayang, Kecamatan Panumpangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Aksi pencurian ketiga pelaku itu terjadi pada pukul 18.50 WIB, saat itu korban berinisial ER (35) mengaku telah kehilangan 1 unit motor merk Yamaha Mio berwarna merah,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, saat Jumpa Pers di Mapolres Ciamis, Senin (9/3/2020).

Ia menjelasakan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban melalui Polsek Panumbangan, kemudiaan petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian dilapangan, pada Bulan Februari 2020, kita berhasil mengungkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan tiga pelaku yakni berinisial US, IWN, dan DDN sudah kita amankan di Mapolres Ciamis, namun satu orang otak pelaku berisial DS dan satu orang penadah barang hasil curian berinisial O hasil masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tiga pelaku ini, kata dia, pelaku ini mengaku baru satu kali mencuri, dan motor tersebut sudah sempat dijual ke penadah berinisial O dengan harga Rp. 2.3 Juta.

Selain mengamankan tiga pelaku kata AKBP Dony Eka Putra, Polisi juga telah berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit motor Yamaha Mio berikut kunci dan 1 Unit Handphone.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” ucapnya. (Tny)