Gelapkan Motor Kawan, Pria Deli Serdang Ditangkap Polisi

JABARNEWS | DELI SERDANG – RH (27) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diringkus Reskrim Polsek Namorambe, di Jalan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/3/2020).

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho pada Jabarbews.com, Senin sore mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus penggelapan motor Suzuki Shogun nomor polisi BK 6269 SL milik Umam (25) warga Jalan Eka Suka, Lingkungan 8, Kelurahan Gedung Johor, Medan, Senin (9/12/2019) malam.

“Tersangka diringkus atas kasus penggelapan 1 unit motor milik Umam” katanya.

Ia menjelaskan, penggelapan motor berawal dari tersangka meminjam motor milik korban berada dalam rumah orangtuanya di perumahan Cipta Land di Dusun 2, Desa Kuta Taualang, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Awalnya pelaku minjam motor korban namun tidak dikembalikan,” ucap Iptu Masfan.

Dikatakannya, setelah motor dipinjam tidak pernah dikembalikan kepada korban. Atas peebuatannya tersangka dilaporkan ke Polsek Namorambe atas kasus penggelapan.

“Tersangka melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dutas 5 tahun,” bilangnya. (Ptr)