Ini yang Dibahas Mendes PDTT Saat Telekonferensi Dengan Bupati Majalengka

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar berkomunikasi dengan Bupati Majalengka Karna Sobahi melalui telekonferensi mengecek pembangunan desa di Kabupaten Majalengka.

Abdul yang akrab disapa Gus Menteri melalui telekonferensi di Jakarta, Senin, berbincang dengan Bupati Majalengka Karna Sobahi dan sejumlah kepala desa di kabupaten tersebut. Gus Menteri meminta agar dalam pengelolaan dana desa tahun 2020 diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

“Untuk pembangunan infrastruktur diharapkan pembangunannya yang bisa menjadi pendukung dalam pemberdayaan masyarakat desa maupun peningkatan ekonomi seperti bangun irigasi, bangun PAUD dan lainnya,” katanya.

Dalam pembangunan infrastruktur tersebut, lanjut dia, desa wajib secara swakelola dengan sistem padat karya tunai agar menambah kesejahteraan masyarakat desa dan pertumbuhan perekonomian di desa.

“Untuk transaksi dalam pembelian bahan-bahan kebutuhan dalam pembangunan infrastruktur dan penggajiannya diharapkan dilakukan secara nontunai,” katanya.

Gus Menteri mengapresiasi bupati dan kades yang sedang berupaya meningkatkan perekonomian dengan membangun wisata. Pasalnya, pengembangan wisata dinilai akan tahan terdapat gejolak ekonomi.

“Ada dua hal yang tidak terdampak krisis ekonomi yakni wisata dan kuliner,” katanya.

“Kalau satu atau dua hal ini terpenuhi, saya optimistis kedua hal ini akan menciptakan pertumbuhan ekonomi desa dan peningkatan ekonomi masyarakat desa karena kedua hal inilah yang hanya mampu menahan krisis atau gejolak ekonomi,” kata dia.

Pemahaman mengenai pengelolaan dana desa di desa menjadi aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki para pemangku kepentingan di level pemerintah desa (pemdes), khususnya perangkat desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa serta tugas dan tanggung jawab para pejabat pengelola. (Ara)