Pemkab Garut: Jangan Sebar Hoax Corona, Penjara Hingga Denda 1 M Menanti

JABARNEWS | GARUT – Indonesia tak hanya mewaspadai Corona sebagai virus penyakit mematikan. Pemerintah Indonesia, juga ikut mewaspadai, penyebaran hoax yang meningkat di media sosial, terkait virus Corona.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19, Ricky R Darajat mengimbau warga untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi tentang isu wabah penyakit virus corona melalui media sosial yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Masalah corona ini saya ingatkan masyarakat untuk hati-hati, jangan sembarangan menyebarkan info yang belum pasti,” kata Ricky, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga:  BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lokal

Ia menuturkan, selama ini Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Pemerintah Kabupaten Garut mendapatkan informasi tentang sebaran virus, termasuk menyebutkan nama dan alamat warga yang diduga terjangkit virus di media sosial.

Padahal, lanjut dia, informasi tentang nama dan alamat rumahnya tidak boleh disebarluaskan karena akan berdampak buruk terhadap warga maupun keluarganya yang diduga terjangkit virus tersebut.

“Ada yang menyebarkan warga Garut terjangkit corona, disebutin alamatnya, padahal itu tidak boleh dan belum tentu juga corona, kita sendiri masih menunggu hasilnya, mudah-mudahan hasilnya hari ini,” jelas Ricky.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Cancer Hari Ini

Pemerintah Kabupaten Garut sejak Jumat (6/3/2020) telah melakukan rapat intensif mengantisipasi merebaknya kasus virus corona termasuk membentuk Pusat Informasi dan Koordinasi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) untuk memberikan informasi akurat dalam penanganan wabah tersebut.

Ricky mengimbau masyarakat untuk tidak panik, dan termakan isu yang tidak benar terkait info wabah virus corona di Indonesia, khususnya di Garut. Masyarakat, sebaiknya menerapkan pola hidup sehat dan menjaga lingkungan tetap bersih agar terhindar dari berbagai ancaman penyakit termasuk virus corona.

Baca Juga:  Anggota DPRD Cianjur Akan Bantu Bocah Penjual Kerupuk Keliling

“Kami harap masyarakat untuk tetap tenang, jangan panik, dan tetap menjaga kesehatan dan lingkungan,” katanya.

Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan apabila ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi hoax maka ancaman pidana penjara hingga denda Rp 1 miliar siap menanti. (Ara)