Honorer Dapat 50 Persen dari Dana BOS, Ini Saran DPRD Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami kenaikan atau penambahan bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapat 1,5 juta sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendapat 1,6 juta bagi setiap siswa pertahunnya.

Tetapi dana BOS tersebut sekitar 50 persen akan digunakan untuk membayar guru non-PNS (Honorer) dengan syarat terdaftar dalam Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK).

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding sebelumnya yang maksimalnya hanya 15 persen sekarang maksimalnya 50 persen dari 1,5 juta persiswanya. Menjadi 750 ribu bisa dialokasikan untuk honor guru honorer.

“Nah, ini yang ternyata No Induk ini masih banyak yang belum,” kata Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar, Abdul Hadi Wijaya saat dihubungi jabarnews.com di Bandung, Selasa (10/3/2020).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) supaya mempermudah proses pembuatan NITK lewat sekolah.

“Sehingga semua guru yang ada di sekolah negeri maupun sekolah swasta itu bisa mendapat porsi honornya dari pemerintah yang langsung ditransfernya langsung ke sekolah,” jelasnya.

“Kami mohon dinas untuk mempercepat proses pemberian no induknya,” pungkasnya. (Rnu)