Hore.. Iuran BPJS Tidak Jadi Naik

JABARNEWS | KARIKATUR – Satu keresahan masyarakat terobati. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Judicial Review Peraturan Presiden (Perpres) No.75 tahun 2019, tentang jaminan kesehatan yang ditanda tangani presiden Joko Widodo.

“Judicial Review” diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), yang berkeberatan dengan kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Baca Juga:  Inilah 5 Tips Mengikat Rambut Bagi Anda Yang Berhijab

Dalam amar putusan yang diketuai majelis Hakim MA, Supandi menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75 tahun 2019. Tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini: Carilah Solusi Lain yang Lebih Praktis

Sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Daerah (KPCDI) pada akhir 2019 mengajukan keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Komunitas ini kemudian melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung. MA kemudian memasukan gugatan judicial review itu ke dalam Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 tentang Hak Uji Materiil. (Dod)

Baca Juga:  Unggah Ujaran Kebencian, Dosen di Bandung Diamankan Polisi