Sah! Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama, Ini Rinciannya

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk menambah total libur atau cuti bersama untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta selama tahun 2020. Dari total libur 20 hari selama satu tahun, libur tahun 2020 ditambah 4 hari menjadi 24 hari.

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Baca Juga:  Tanaman Berduri Ini Memiliki Manfaat Bagi Kulit

Rapat ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

“Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari,” kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko

Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020

2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.

3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:  Pupuk Subsidi Langka, Dedi Mulyadi: Regulasi Jangan Bertele-tele

Muhadjir mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional. Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.

Baca Juga:  Cimahi Terendam Banjir, Diduga Karena Sungai Cihujung Meluap

“Cuti bersama antara ASN dengan karyawan perusahaan itu beda treatment-nya. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja,” ucapnya.

Jika karyawan swasta memilih untuk tetap bekerja di tengah cuti bersama, Ida bilang, pekerja tersebut akan tetap mendapatkan haknya sebagai pekerja. (Red)