Harapan Ekonom Bandung Terkait RUU Cipta Kerja

JABARNEWS | BANDUNG – Para Ekonom menjelaskan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law harus selaras dengan kepentingan investor dan pekerja.

Salah satu Ekonom dari Dosen Ekonomi dan Keuangan FEBI Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, Setia Mulyawan mengatakan bahwa investor pasti berkepentingan terhadap regulasi yang memudahkan dan cepat, biaya murah untuk berbagai urusan seperti perizinan, tenaga kerja dan lainnya.

“Kepentingan lainnya adalah jaminan keamanan investasi, juga keberlangsungan usaha terjaga,” kata Mulyawan saat Diskusi Madrasah Malam Reboan (MMR) tentang RUU Omnibus Law (OBL) di Jalan Juanda 92, Dago, Bandung, Rabu (11/3/2020).

Kepentingan pekerja, jelas dia, antara lain upah yang sesuai atau lebih baik dari standar hidup layak, dan jaminan keberlangsungan bekerja.

Pekerja juga butuh ketenangan, kenyamanan bekerja dan penghargaan atas masa kerja. Tentu masih ada kepentingan-kepentingan lain, tapi secara umum jika ini tercukupi ya iklim usaha secara umum akan kondusif.

“Tampaknya, kedua kepentingan ini yang coba dipertemukan dalam RUU Ciptaker. Karena dilihat dari klaster draft-nya, RUU Ciptaker memang mengakomodasi dua kepentingan ini. Meskipun dalam beberapa poin, wajar saja bila dikritisi dengan semangat memperbaiki,” ujarnya.

Mulyawan menyebut, semangat RUU Omnibus Law dalam mengatasi masalah pengangguran. RUU ini memang diharapkan mendorong dengan cepat penambahan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, lapangan kerja yang sudah ada juga tidak berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian RI tahun 2020, Mulyawan memaparkan bahwa pengangguran saat ini mencapai 7,05 juta dan angkatan kerja mencapai 2,24 juta. Sementara masyarakat dalam kategori setengah penganggur sebanyak 8,14 juta, dan pekerja paruh waktu 28,41.

“Jadi total 45,84 juta atau 34, 4 persen angkatan kerja bekerja tidak penuh. Bayangkan jika ditambah jumlah penduduk yang bekerja pada sektor informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja. Ini jumlah yang memang harus dipastikan solusinya,” ungkapnya.

“Di sinilah peran strategis RUU Ciptaker, yakni memberikan peluang penyerapan tenaga kerja lebih banyak,” tutupnya. (Rnu)