BPJAMSOSTEK Purwakarta Serahkan Santunan JKm kepada Dua Ahli Waris

JABARNEWS | PURWAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan yang kini disebut BPJSAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada dua ahli waris dari dua peserta yang meninggal dunia.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Kabid Keuangan BPJAMSOSTEK Purwakarta Dedi Suswadi bersama Kabid Umum SDM BPJAMSOSTEK Purwakarta Yati Srimulyati dalam acara Gempungan di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020).

Santunan diberikan kepada Kustini, ahli waris dari Almarhum Yayat Sudrajat karyawan PT Indo Bharat yang meninggal ditempat kerja, dengan nilai santunan JKm sebesar Rp315.532.256 serta santunan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp174.000.000.

Untuk santunan kedua diserahkan kepada Eras, ahli waris dari Almarhum Ujang Sukmana yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK dari program bukan penerima upah (BPU) sebesar Rp42.000.000.

“Kepada ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK, semoga santunan yang diterima bisa bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, usai menyerahkan santunan secara langsung, Rabu (11/3/2020).

Bupati yang akrab disapa Ambu Anne tersebut menjelaskan, dengan banyaknya manfaat dari program yang ada di BPJAMSOSTEK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan mendaftarkan para pegawai non ASN atau honorer menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Pemberian jaminan keselamatan kerja kepada para pegawai non ASN di Purwakarta tersebut, merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana pemberian jaminan keselamatan kerja merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengantisipasi bertambahnya angka kemiskinan.

“Tahun 2021 mendatang, pegawain non ASN di Purwakarta akan kita daftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Karena jumlahnya cukup banyak dengan APBD yang terbatas, hal tersebut akan kita laksanakan secara bertahap,” jelasnya.

Ambu Anne juga berharap, seluruh perangkat desa di Kabupaten Purwakarta bisa mendapatkan perlindungan jaminan keselatan kerja, baik itu kepala desa, RT, RW hingga pekerja sosial lainnya seperti Linmas, Marbot, Muadzin, Guru Ngaji dan lainnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Herry Subroto melalui Kabid Keuangan Dedi Suswadi penyerahan santunan kepada ahli waris adalah bentuk pelayanan BPJAMSOSTEK terhadap peserta.

“Semoga santunan yang diterima dapat membantu keluarga yang ditinggal,” harapnya.

Sebagai penutup, Dedi menambahkan, BPJAMSOSTEK memiliki berbagai program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) serta Jaminan Pensiun (JP). (Zal)