Kejari Purwakarta Sosialisasikan Program PTSL BPN

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ikut serta melaksanakan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Seperti pada, Rabu (11/3/2020), sosialisasi program PTSL digelar di kantor Desa Sukahaji Kecamatan Tegal Waru Kabupaten Purwakarta, yang diikuti Camat Tegal Waru, perwakilan Disdukcapil, BPN, para perangkat desa, tokoh masyarakat dan serta masyarakat sekitar.

“Pelaksanaan sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait tata cara mengikuti program PTSL, dan kita dari Kejari Purwakarta memberikan informasi terkait kejelasan aturan maupun pengetahuan hukum dalam program ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro, melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dodi Wiraatmaja, Rabu (11/3/2020).

Dodi menjelaskan, hadirnya pihak Datun Kejari Purwakarta dalam sosialisasi program PTSL BPN untuk memberikan informasi sejumlah aturan yang ada dalam pembuatan sertifikat tanah agar diketahui masyarakat.

Pihak aparat desa dan tokoh masyarakat diminta untuk aktif dalam pembuatan sertifikat tanah di wilayahnya masing-masing, pasalnya mereka mengetahui sejarah tanah yang akan dibuat sertifikat.

“Sosialisasi ini dilakukan agar dalam proses pembuatan sertifikat tidak ada permasalahan yang terjadi dikemudian hari,” ucap Dodi.

Dodi menuturkan, dalam sosialisasi program PTSL tersebut, pihak Kejari Purwakarta menjelaskan sejumlah aturan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Keputusan Bersama yang ditetapkan pada 22 Mei 2017 tersebut menjelaskan tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis,” kata Dodi.

Dodi menjelaskan terkait pembuatan Perdes dimungkinkan karena di SKB 3 Menteri terkait dengan pembiayaan yang ditanggung hanya Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sehingga apabila di Perbub tidak diatur dapat menyesuaikan biaya sesuai dengan keadaan kondisi di lapangan, dan dapat dibuat persetujuan bersama-bersama aparat desa melibatkan masyarakat yang menerima program PTSL tersebut.

Itu semua dilakukan agar PTSL yang merupakan proyek strategis nasional tersebut tidak timbul permasalahan dikemudian hari.

“Dalam kegiatan tadi, kita juga memberikan informasi tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta,” tambah Dodi. (Zal)