Kejari Indramayu Musnahkan Barbuk 128 Perkara Pidana

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti itu dari sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan negeri Indramayu selama periode April 2019 sampai Maret 2020.

Pemusnahan barang itu dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis, 12 Maret 2020, hadir dalam acara tersebut Plt Bupati Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Ketua PA Indramayu dan instansi terkait lainnya.

“Ada 128 perkara yang yang barang buktinya kita musnahkan,” kata kajari Indramayu Douglas Pamena kepada media saat dimintai keterangannya.

Douglas menjelaskan, tidak semua perkara yang barang buktinya harus dimusnahkan, ada juga perkara yang barang buktinya dikembalikan dan disita oleh negara, berdasarkan dengan keputusan hakim.

“Dan yang kita lakukan hari ini adalah barang bukti yang di rampas dan harus di musnahkan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Douglas menambahkan, ada bebearapa barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa perkara seperti curas, narkotika, judi dan perkara lainnya, ungkapnya.

Dikatakan, secara grafik ada peningkatan dari jenis tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan itu seperti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, senjata tajam, senjata api, jamu ilegal, obat terlarang atau psikotropoka, alat perkakas, bong dan timbangan dan alat judi.

“Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara sebagian di bakar, di rendam dan di potong serta di hancurkan dengan mesin,” pungkas Douglas. (Dis)