Bawaslu Awasi Tahap Pendaftaran Calon Independen Pilkada Cianjur

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan mengawasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah perseorangan atau independen di Kabupaten Cianjur yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020 di Jabar.

Sebelumnya diketahui, ada dua calon kepala daerah perseorangan di Cianjur yang sudah mendaftakan diri ke KPU. sehingga Bawaslu Jabar menilai di daerah tersebut rawan akan terjadinya konflik.

“Cianjur itu masuk salah satu wilayah rawan dari sisi pencalonan, karena menurut informasi dari KPU Jabar ada 2 bakal calon dari persorangan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi saat dihubungi, di Bandung, Kamis (12/3/2020).

Dia menyebut, saat ini Bawaslu sedang fokus untuk menyusun ketepatan waktu penyerahan dokumen apakah sesuai jadwal mulai tanggal 27 February sampai 25 Maret.

Selain itu, kesesuaian jumlah dukungan dan sebaran syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan, verifikasi administrasi dan pengecekan kegandaan dokumen dukungan.

“Jadi dari sisi itu kita (Bawaslu Jabar) sedang mengawasinya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, delapan daerah di Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di akhir tahun 2020.

Delapan daerah yang akan menggelar Pilkada terdiri dari tujuh kabupaten dan satu kota yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran dan Kota Depok.

Sebagai informasi, ada 6 calon independen yang akan mengikuti pilkada serentak 2020 di Jabar. Diantaranya Cianjur 2 orang bakal calon perseorangan, Kabupaten Karawang 1 bakal calon, Indramayu 1 bakal calon, Pangandaran 1 bakal calon dan Tasik 1 bakal calon. (Rnu)