Masjid Di Indramayu Banyak yang Belum Miliki Sertifikat

JABARNEWS | INDRAMAYU – Demi menjamin setiap aktivitas di masjid yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat akan mengupayakan rumah ibadah umat Islam itu dilengkapi sertifikat.

Selain masjid dan mushola, madrasah dan pondok pesantren juga akan diberi sertifikat tanah wakaf. Hal itu dikatakan Kepala Kemenag Indramayu H. Sofandi saat acara penyerahan serifikat wakaf dan peresmian Masjid Al-Mabrur di Komplek Puspihat Indramayu, Kamis (12/3/2020).

“Agar status hukum bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf bisa jelas dan tidak dipersengketakan di kemudian hari jika ada perorangan yang ingin menggugat, pernah ada kejadian Madrasah di Indramayu digugat oleh ahli warisnya,” katanya.

Selama ini, ungkap Sofandi, ada beberapa kasus dimana bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf dipersengketakan oleh ahli warisnya karena tidak memiliki legalitas. Itulah alasan kenapa pihaknya mengupayakan agar setiap masjid, mushola maupun madrasah dan pondok pesantren di Kabupaten Indramayu harus mempunyai sertifikat wakaf.

Dengan adanya sertifikasi, ujar Sofandi, untuk menjamin keamanan bagi kelangsungan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan masyarakat.

“Sertifikat masjid nantinya, akan jadi jaminan bahwa kepemilikan rumah ibadah itu, ditetapkan milik umat,” ujarnya.

Sofandi menjelaskan, seandainya status tanah dimana masjid itu berdiri masih milik perorangan, tidak menutup kemungkinan bisa dikuasai untuk dipindah kepemilikannya meski sudah dianggap diwakafkan sebelumnya.

Saat ini ada 700 bangunan baik itu masjid, mushola, madrasah dan pondok pesantren yang berdiri diatas tanah wakaf, dari jumlah tersebut sudah ada sekitar 400 an yang sudah disertifikasi dan sisanya masih dalam proses sertifikasi.

“Yang belum disertifikasi karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi,” ujarnya. (Dis)