JABARNEWS | SUKABUMI - Pasca Gempa berkekuatan 4.9 Skala Richter (SR) yang terjadi pada Selasa, (10/3) sekitar pukul 17.17 WIB dan mengguncang Kabupaten Sukabumi menjadikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa bumi selama tujuh hari terhitung mulai 10-16 Maret 2020.
Status ditetapkan melalui surat pernyataan keadaan darurat nomor 360/1859/BPBD/2020. Status masa tanggap darurat bencana gempa yang disahkan pada Rabu, (11/3) tersebut bertujuan untuk mempercepat penanggulangan bencana pascagempa
"Masa tanggap darurat bencana ini ditetapkan di enam kecamatan yakni Kalapanunggal, Kabandungan, Cikidang, Parakansalak, Cidahu dan Warungkiara. Penatapan status tersebut dikarenakan adanya kerusakan rumah, sarana sosial, fasilitas umum dan kerugian harta benda, membutuhkan penanganan darurat," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Menurutnya, dengan adanya status tersebut berbagai akses untuk penanggulangan bencana akan lebih cepat serta mempermudah dalam penyaluran bantuan untuk korban bencana gempa yang berada di enam kecamatan itu.
"Hingga saat ini petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendataan terhadap rumah, fasilitas umum/sosial dan sarana lainnya yang rusak," jelasnya.
Halaman selanjutnya 1 2
Status ditetapkan melalui surat pernyataan keadaan darurat nomor 360/1859/BPBD/2020. Status masa tanggap darurat bencana gempa yang disahkan pada Rabu, (11/3) tersebut bertujuan untuk mempercepat penanggulangan bencana pascagempa
Baca Juga:
Duh, Sebanyak Tiga Unit Rumah di Medan Terbakar, Ini Penyebabnya
Hari Kedua Berlatih Jelang Piala Menpora 2021, Persib Lakukan Tes Aerobik
"Masa tanggap darurat bencana ini ditetapkan di enam kecamatan yakni Kalapanunggal, Kabandungan, Cikidang, Parakansalak, Cidahu dan Warungkiara. Penatapan status tersebut dikarenakan adanya kerusakan rumah, sarana sosial, fasilitas umum dan kerugian harta benda, membutuhkan penanganan darurat," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Menurutnya, dengan adanya status tersebut berbagai akses untuk penanggulangan bencana akan lebih cepat serta mempermudah dalam penyaluran bantuan untuk korban bencana gempa yang berada di enam kecamatan itu.
"Hingga saat ini petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendataan terhadap rumah, fasilitas umum/sosial dan sarana lainnya yang rusak," jelasnya.
Halaman selanjutnya 1 2