BPSK Purwakarta Akan Dirikan Posko Pengaduan Kecamatan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berencana akan mendirikan posko pengaduan di kantor Kecamatan.

Pendirian posko pengaduan tersebut untuk mempermudah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum.

“Ke depan, untuk mempermudah masyarakat selaku konsumen memberikan pengaduan terkait tidak mendapatkan hak sesuai aturan yang ada, kita akan mendirikan posko pengaduan di tiap kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta,” kata Ketua BPSK Purwakarta Wita Gusrianita saat diwawancarai awak media, Jum’at (13/3/2020).

Saat ini, ujar perempuan yang akrab disapa Wita tersebut, pihaknya masih melakukan sosialisasi tentang apa saja tugas-tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh BPSK kepada masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi lebih banyak lagi masyarakat semakin sadar dan teredukasi akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen dan para pelaku usaha semakin menghargai hak-hak konsumen dengan memproduksi barang atau jasa yang berkualitas dan aman digunakan.

Selain itu mengikuti standar yang berlaku serta edukasi khususnya dilevel generasi milenial sebaiknya ditingkatkan, dan yang paling penting adalah selalu memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga dan ketepatan ukuran.

“Melalui sosialisasi yang kita lakukan diharapkan mampu meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi diri serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Wita menjelaskan, pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya dan pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung.

“Penyelesaian sengketa konsumen bisa melalui berbagai metode, antara lain arbitrase, konsiliasi, dan mediasi. Hasil penyelesaian perkara tersebut dicantumkan dalam berita acara tertulis,” jelasnya.

Belum lama ini, kata Wita, pihaknya mengadakan pertemuan dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Dalam pertemuan tersebut Bupati Purwakarta memberikan apresiasi, karena dengan hadirnya BPSK bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk membantu masyarakat selaku konsumen dalam mendapatkan haknya.

“Alhamdulillah, Bupati Purwakarta mendukung program kerja yang akan kami laksanakan. Mudah-mudahan kehadiran kami bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam hal pelayanan masyarakat demi memperjuangankan hak mereka selaku konsumen,” katanya.

Saat ini, ungkap Wita, kepengurusan BPSK Purwakarta periode 2019-2024 beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari 3 orang dari unsur pemerintah, 3 orang unsur pelaku usaha dan dari unsur konsumen 3 orang.

“Kita mengimbau kepada masyarakat selaku konsumen, jika merasa dirugikan untuk dapat menyampaikan pengaduannya tentang apa yang dialami ke pihak BPSK Purwakarta. Dimana sekretariat BPSK Purwakarta berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 72 Kelurahan Sindang Kasih, Kecamatan Purwakarta,” ucap Wita.

Untuk diketahui, sengketa di BPSK dibedakan berdasarkan kategori produk, yaitu sengketa barang dan jasa.

Beberapa kasus yang termasuk dalam sengketa barang, antara lain makanan dan minuman, berlangganan surat kabar, elektronik, serta perhiasan.

Kemudian kategori sengketa jasa meliputi pemanfaatan jasa, antara lain pembelian rumah, telekomunikasi, listrik, air, dan PAM, transportasi umum, jasa perawatan kecantikan serta parkir juga tergolong dalam perselisihan jasa.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen yang kewenangannya berada di Pemerintahan Provinsi di seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. (Zal)