MUI Ciamis Sebut Borong Barang Karena Corona Merupakan Ihtikar

JABARNEWS | CIAMIS – Beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia. Masyarakat Indonesia dilanda kepanikan sejak pengumuman tersebut, masyarakat banyak menyerbu toko ritel dan apotek.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun meminta masyarakat Kabupaten Ciamis untuk tidak ikut latah dengan memborong segala maupun menimbun sejumlah barang untuk persedian dalam menyikapi wabah Virus Corona.

Menurutnya, memborong barang hingga menimbunnya lalu di jual itu merupakan perbuatan dosa, itu disebutnya Ihtikar, dalam banyak hadist Rasulullah SAW bahwa perbuatan Ihtikar tersebut tidak dibenarkan.

“Jadi berdasarkan Hadist Riwayat At-Tabrani dari Ma’qil bin Yasar bahwa barang siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat,” kata Waketum MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun, saat ditemui Jabarnews.com di Mesjid Agung Ciamis, Jumat (13/3/2020).

Selain itu kata KH. Saeful Ujun mengatakan bahwa dalam menyikapi virus corona lantas jika membeli barang dengan jumlah banyak juga dapat menyebabkan mubazir, dan perbuatan mubazir atau boros itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain itu merupakan sifat syaiton, jadi umat muslim perlu menghindari hal itu.

“Jadi sebagai Umat Muslim, hendaknya kita lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena tidak dapat dipungkiri dengan datangnya suatu wabah di dunia ini mungkin sebuah peringatan Allah SWT kepada kita agar kita sadar dan lebih mendekatkan diri kepadanya,” ucapnya. (Tny)