Dinkes Jabar: Sudah Ada 4600 Kasus DBD Pada Tahun 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani mengatakan saat ini pihaknya sudah mendapati 4600 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) pada tahun 2020.

Dia mengungkapkan, kasus kematian akibat DBD di Jabar ini ada 16 orang. Dengan angka kematian tertinggi ada di Ciamis yakni 3 orang.

“Kita di Jabar saat ini kasusnya ada 4600 kemudian juga untuk kematian kemarin juga akibat demam berdarah di Jawa Barat Pada tahun 2020. Tertinggi, pertama di Ciamis ada 3 kematian dan ditempat lain itu 2 dan 1,” kata Berli saat acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, Jum’at (13/3/2020).

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Enam Staf Holywings Dijerat Pasal Berlapis usai Singgung Nama Muhammad

Berli menyebut, pihaknya sudah mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar untuk menghindari penyebaran nyamuk yang membawa penyakit DPD. Terlebih, kasus DBD ini terus terulang setiap tahunnya.

“Sebenarnya kita sudah mencoba menyadarkan masyarakat dari awal-awal sekali. Sudah ada bahwa penyakit demam berdarah ini bukan penyakit baru, tetapi suda terjadi berulang-ulah setiap tahun,” ungkapnya.

Baca Juga:  Waspada! 19 Kecamatan di Kota Bandung Berpotensi Tinggi Terdampak Bencana Gempa

Menurut Berli, kasus DBD ini seharusnya masuk pada status Kejadian Luar Biasa (KLB) karena sudah ada korban jiwa. Akan tetapi, lanjut dia, tidak semua daerah di Jabar mengalami kasus DBD, sehingga tidak bisa dinyatakan KLB

“Jadi kalau secara definisi operasional kalau ada kematian satu saja itu sudah KLB tapi sekali lagi kondisi KLBnya deman berdarah itu sendiri karena tidak terjadi di semua kabupaten/kota. Itu dak bisa dinyatakan seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Begini Tips Mengatasi Hipertensi Tanpa Bantuan Medis dan Obat

Terkait penetapan status zona merah bagi daerah yang memiliki kasus DBD terparah, Berli menjelaskan bahwa diantaranya ada dua perhitungan. Pertama, ada kasus kematian, dan kedua kasusnya terjadi dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

“Untuk menetapkan daerah itu menjadi merah itu pertama ada kematian. Yang kedua di periode yang sama kasusnya menjadi dua kali lipat. Kalau kuning tidak ada kematian dan tidak sampai dua kali lipat kasusnya,” tutupnya. (Rnu)