Ini Jumlah Dana Desa Setiap Kabupaten Di Jawa Barat

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 5,9 triliun untuk 5.312 desa di Jawa Barat pada 2020. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jabar di Sentul, Kabupaten Bogor, Jabar, Senin (2/3/2020).

Saat ini Jabar hanya memiliki 5.312 desa dengan populasi penduduk hampir 50 juta jiwa. Tentunya jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan Jawa Tengah yang memiliki 7.809 desa dan Jawa Timur 7.724 desa.

Berikut ini rincian dana desa disetiap Kabupaten Jawa Barat:

1. Kabupaten Bandung mendapat dana desa Rp.322.217.180

2. Kabupaten Bandung Barat mendapat dana desa Rp.252.987.831

3. Kabupaten Bekasi mendapat dana desa Rp.257.786.371

4. Kabupaten Bogor mendapat dana desa Rp.511.893.929

5. Kabupaten Ciamis mendapat dana desa Rp.263.028.754

6. Kabupaten Cianjur mendapat dana desa Rp.427.760.763

7. Kabupaten Cirebon mendapat dana desa Rp.456.827.649

8. Kabupaten Garut mendapat dana desa Rp.509.491.067

9. Kabupaten Indramayu mendapat dana desa Rp.393.638.379

10. Kabupaten Karawang mendapat dana desa Rp.346.104.755

11. Kabupaten Kuningan mendapat dana desa Rp.307.069.415

12. Kabupaten Majalengka mendapat dana desa Rp.395.234.824

13. Kabupaten Purwakarta mendapat dana desa Rp.169.446.203

14. Kabupaten Pangandaran mendapat dana desa Rp.89.358.559

15. Kabupaten Subang mendapat dana desa Rp.215.253.211

16. Kabupaten Sukabumi mendapat dana desa Rp.370.128.471

17. Kabupaten Sumedang mendapat dana desa Rp.225.307.089

18. Kabupaten Tasikmalaya mendapat dana desa Rp.403.244.314 (jumlah dalam ribuan rupiah)

Dengan jumlah desa yang sedikit, secara otomatis dana desa yang diterima lebih kecil. Meski mendapat dana desa yang kecil, saat ini angka kemiskinan Jabar berada di angka 9,7 persen atau 1,1 juta jiwa.

Untuk diketahui, mulai tahun ini mekanisme penyaluran dana desa mengalami perubahan sehingga pemerintah desa harus menyesuaikan diri. Kini dana desa disalurkan langsung dari rekening pusat ke rekening desa.

Untuk pencairan dana desa selama tiga kali dengan prosentase 40 persen, 20 persen dan 40 persen. (Red)