Hindari Covid-19, Unisba Berlakukan Ujian Online

JABARNEWS | BANDUNG – Dampak dari semakin meluasnya wabah Covid-19 tersebut, sejumlah kampus ikut merasakan kekhawatiran hingga mengeluarkan kebijakan bagi mahasiswa dan seluruh civitas akademika kampus.
Seperti Universitas Islam Bandung (Unisba) yang mengeluarkan kebijakan melalui surat ederan yang diterbitkan pada Sabtu (14/3) dengan No.181/G.13/Rek-k/III/2020 bagi mahasiswanya dalam pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
“Menindaklanjuti surat edaran rektor No.144/F.04/Rek-k/II/2020 dan merespon jumlah penderita Covid-19 di Indonesia, maka melalui surat edaran ini rektor menetapkan protokol yang harus dilaksanakan,” tulis rektor Unisba, Prof. Edi Setiadi dalam surat edaran yang diterima jabarnews.com, Sabtu (14/3/2020).
Pertama, pihak Unisba membatasi kerumunan yang melebihi 50 orang sejak 16 Maret 2020. Kerumunan yang dimaksud adalah kegiatan akademik maupun non-akademik kecuali kegiatan yang sangat mendesak dan telah disetujui pimpinan fakultas atau univ.
Kedua, menunda kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan orang banyak seperti pentas-pentas di dalam kampus atau kunjungan ke luar kampus sejak tanggal 17 Maret 2020 dan dipersilakan menjadwalkan ulang hingga situasi memungkinkan.
Meski belum memutuskan untuk mengganti perkuliahan tatap muka dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), dalam surat edaran tersebut pihak Unisba mengganti pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) menjadi teks home tes atau online.
Ketiga, melaksanakan UTS genap 2019/2020 berupa teks home tes dari tanggal 23 Maret – 4 April 2020 dengan memanfaatkan fasilitas di link ekuliah.unisba.ac.id jika akan melaksanakan UTS dengan model pilihan ganda dapat menggunakan fasilitas aktivitas quiz di ekuliah.unisba.ac.id jika ingin menggunakan soal tertulis bisa menggunakan aktivitas assigment di kuliah.ac.id.
Keempat, menangguhkan kunjungan ke luar negeri atau mendatangkan tamu dari luar negeri selama kurun waktu tersebut.
Kelima, menangguhkan kunjungan ke daerah-daerah atau objek wisata yang terindikasi ada penyebaran virus.
Keenam, melarang civitas akademik yang pulang dari area terkonfirmasi infeksi Covid-19 mendatangi kampus dalam 14 hari namun tetap melaksanakan kewajibannya di rumah dan menyampaikan kepada atasannya.
Ketujuh, praktek laboratorium baik program sarjana maupun magister tetap bisa dilaksanakan dengan upaya preventif yang tinggi.
Terakhir, pelayanan administrasi dan bimbingan akademik tetap berjalan selama 23 Maret sampai 4 April 2020 termasuk kehadiran seluruh pegawai dan pejabat struktural.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jumlah kasus positif virus corona yang terus bertambah menjadi 96 per Sabtu (14/3/2020). (RNU)