Lindungi Pekerja, BPJAMSOSTEK-Pemkot Cimahi Tandatangani MoU

JABARNEWS | SUBANG – Untuk membantu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan masuk ke dalam jaminan sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Kerjasama tersebut guna memberikan perlindungan kepada 8.610 tenaga kerja mencakup Ketua RT,RW, Guru Ngaji, Petugas Linmas dan Marbot Masjid yang berada di Kota Cimahi ke dalam program-program BPJAMSOSTEK.

Penandatanganan MoU terkait Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Cimahi ini dilakukan langsung oleh Walikota Cimahi dan Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi, di Hotel Sariater Subang, Jum’at (13/3/2020).

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi, Aang Supono mengucapkan terima kasih kepada Walikota Cimahi, H. Ajay Muhammad Priatna, atas kerjasama yang telah terjalin, yaitu melindungi Ketua RT, RW, guru ngaji dan petugas Linmas serta Marbot Masjid yang berada di Kota Cimahi  dalam menjamin keselamatan kerja dan jaminan sosialnya.

“Dalam hal ini kita akan menanggung seluruh biaya perawatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja tanpa ada batasan biaya serta memberikan santunan kepada peserta apabila meninggal dunia, baik itu meninggal dalam kondisi tidak bekerja ataupun sedang bekerja,” kata Aang.

Dalam kerjasama yang telah terjalin dari tahun sebelumnya dirinya berharap akan semakin memberikan nilai positif kepada masyarakat pekerja di Kota Cimahi, BPJAMSOSTEK akan selalu hadir untuk melindungi para tenaga kerja ketika terjadi resiko – resiko sosial.

Saat ini Kota Cimahi masuk kedalam nominasi Paritrana Award 2019 yang akan memperoleh penghargaan dari Presiden RI, dari 520 peserta kabupaten/kota se-Indonesia telah terpilih 10 kabupaten kota se-Indonesia, salah satunya adalah Kota Cimahi.

“Patut kita bangga, karena saat ini semakin banyak masyarakat pekerja yang sadar akan pentingnya mengikuti program dari BPJAMSOSTEK,” ujar Aang.

Aang menjelaskan, BPJAMSOSTEK memiliki empat program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Di penghujung tahun 2019, Khusus untuk program JKK dan JKm mengalami kenaikan manfaat yang cukup signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Jika dihitung-hitung, beasiswa untuk ahli waris dari peserta yang kecelakaan atau meninggal dunia naik 1350%. Lalu, santunan kematian naik 75%.

“Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” jelas Aang. (Red)