Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Cegah Covid-19

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di Kota Depok, Jawa Barat.

Sebanyak 10 keputusan telah diambil dalam Surat edaran tersebut dikeluarkan 14 Maret 2020 yang ditandangi langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 443/132-Huk/Dinkes.

Dalam surat edaran tersebut meminta agar masyarakat untuk mendatangi lokasi keramaian salah satunya meminta kepada seluruh sekolah agar meliburkan pelajar.

Dalam surat edaran itu terdapat 10 poin imbauan kepada masyarakat. Di antaranya meminta kepada seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswanya dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah, mulai 16 hingga 28 Maret 2020.

Surat edaran tersebut juga meminta kepada pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, tempat hiburan, tempat wisata, restoran, dan tempat lain umumnya, menyediakan sarana cuci tangan beruapa air mengalir dan sabun antiseptic.

Selain itu, masyarakat juga diminta menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum atau keramaian, dan menjaga kesehatan, dengan menerapakan prilaku hidup bersih dan sehat. (Red)