Menpan RB: ASN Boleh Kerja Dari Rumah Cegah Penyebaran Corona

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan pegawai ASN di kementerian dan lembaga untuk bekerja dari rumah di tengah maraknya wabah virus Corona.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo dilansir dari laman Tempo.co, Minggu, (15/3/2020).

Tjahjo menjelaskan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan dapat menetapkan mekanisme kerja akuntabel, yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Baca Juga:  Kasus Aktif dan Kasus Baru Covid-19 di Garut Terus Menurun

Berdasarkan mekanisme tersebut, kata Tjahjo, PPK melakukan assessment dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan yang tetap harus masuk kantor.

Menurut Tjahjo, PPK harus menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.

“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” katanya.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi Para PNS, Presiden Joko Widodo Naikan Besaran Tunjangan

Tjahjo juga mengatakan, seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN diminta selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pernyataan juru bicara resmi pemerintah.

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus sebelumnya mengirimkan surat ke Jokowi pada 10 Maret 2020. Ia meminta penanganan Corona di Indonesia dilakukan lebih serius 

Ia meminta agar fokus dalam meningkatkan kapasitas laboratorium pemeriksaan untuk mendeteksi kasus-kasus yang ada.

Baca Juga:  Pakai Ekor Ikan Pari, Residivis Narkoba Ancam Bunuh Kades Di Deli Serdang

“Khususnya di negara-negara dengan populasi besar dan kapasitas sistem kesehatan yang beragam,” tulis Tedros.

Selain itu, WHO memberi saran yang diminta agar secara serius dilakukan, untuk mencegah virus COVID-19 semakin menyebar. Beberapa saran itu di antaranya, meningkatkan mekanisme respon darurat, termasuk di antaranya agar pemerintah segera mendeklarasikan situasi darurat nasional. (Red)