Menpan RB: ASN Boleh Kerja Dari Rumah Cegah Penyebaran Corona

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan pegawai ASN di kementerian dan lembaga untuk bekerja dari rumah di tengah maraknya wabah virus Corona.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo dilansir dari laman Tempo.co, Minggu, (15/3/2020).

Tjahjo menjelaskan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan dapat menetapkan mekanisme kerja akuntabel, yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Baca Juga:  Petani Plasma Minta Hak Konversi Lahan, DPRD Jabar: Harus Segera Direalisasikan

Berdasarkan mekanisme tersebut, kata Tjahjo, PPK melakukan assessment dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan yang tetap harus masuk kantor.

Menurut Tjahjo, PPK harus menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.

“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” katanya.

Baca Juga:  Agar Tidak Mudah Rusak, Begini Cara Merawat Mobil Jarang Dipakai

Tjahjo juga mengatakan, seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN diminta selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pernyataan juru bicara resmi pemerintah.

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus sebelumnya mengirimkan surat ke Jokowi pada 10 Maret 2020. Ia meminta penanganan Corona di Indonesia dilakukan lebih serius 

Ia meminta agar fokus dalam meningkatkan kapasitas laboratorium pemeriksaan untuk mendeteksi kasus-kasus yang ada.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak untuk Cancer 10 Mei 2022, Ide-ide Anda Tentang Kehidupan Sedang Mengalami Beberapa Perubahan Radikal

“Khususnya di negara-negara dengan populasi besar dan kapasitas sistem kesehatan yang beragam,” tulis Tedros.

Selain itu, WHO memberi saran yang diminta agar secara serius dilakukan, untuk mencegah virus COVID-19 semakin menyebar. Beberapa saran itu di antaranya, meningkatkan mekanisme respon darurat, termasuk di antaranya agar pemerintah segera mendeklarasikan situasi darurat nasional. (Red)