Darurat Covid-19, Aktifitas Umum Di Ciamis Berhenti Sementara

JABARNEWS | CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan akan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/25/UM, akan melakukan penutupan fasilitas umum dan meliburkan sekolah sementara sebagai langkah demi mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Mulai besok (16/3/2020), aktifitas umum sementara diberhentikan, sedangkan untuk aktifitas belajar dan mengajar untuk sementara dilaksanakan di rumah masing-masing,” katanya usai menggelar rapat pertemuan pembahasan siaga Virus Corona di Setda Ciamis, Minggu (15/3/2020).

Jadi untuk sementara, kata dia, mengintruksikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis untuk menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung yang ada di Kabupaten Ciamis, seperti Gedung Islamic Center, Stadion Galuh, Gedung Galuh Taruna dan Fasiitas Pemerintah lainnya.

Herdiat menuturkan bahwa seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Ciamis, agar menunda pelaksanaan kegiatan Outting Class/Study Tour. Selain itu Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dan Satpol PP, untuk menghentikan sementara kegiatan Car Free Day di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis (termasuk aktifitas Perdagangan di Venue BMX).

“Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Diabudpora) untuk menunda pertandingan di Stadion Olahraga, para Camat dan Kepala Desa agar senantiaasa memantau perkembangan dan melaporkan hasil pemantauannya kepada Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Ciamis melalui Call senter 119 atau HP 085314993901,” ujarnya,

Ia juga meminta seluruh Perangkat Daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda sementara kegiatan-kegiatan yang melibatkan pengerahan massa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, menunda sementara kegiatan penyelenggaraan pelatihan-pelatihan dam selalu melengkapi petugas pelayanan, dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.

“Seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer,” tambahnya.

Bupati Ciamis tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar supaya menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak.

“Selalu menjaga kesehatan dengan membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta seluruh warga untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Alloh SWT,” pintanya. (Tny)