Cegah Penyebaran Corona ASN Purwakarta Bakal Kerja Di Rumah

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta akan diberlakukan kerja dari rumah atau Work from Home, untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.

Langkah ini diambil setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengumumkan secara resmi kebijakan bekerja di rumah, melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Setelah resmi diumumkan oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan aparatur sipil negara bekerja dari rumah, Pemkab Purwakarta langsung menyesuaikan keputusan tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Taurus 7 April 2022, Dirimu Harus Lebih Berhati-hati, Sebab Pasanganmu Mungkin Sedang Merasahasiakan Sesuatu

Menurut Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kebijakan ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

“Semakin dibatasinya ruang gerak warga, maka penyebara Virus Covid-19 akan semakin terbatasi dan diharapkan virus dapat musnah dengan cepat,” ungkap wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu, Senin (16/3/2020).

Sementara untuk kelancaran pelayanan publik, lanjut Ambu Anne, Pemkab akan mengatur jadwal piket kerja. ASN pada Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, tetap bekerja normal, bahkan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit menambah jam kerja.

Baca Juga:  5 Warga Purwakarta Jadi Korban Perdagangan Manusia Di Tiongkok

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (BKPSDM) Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan pihaknya tengah melakukan pengaturan jadwal piket kerja di sejumlah dinas terutama yang bersangkutan dengan pelayanan publik.

“Bukan libur tapi kerja di rumah, cuma lagi ini di atur. Kemungkinan dibagi jadwal siapa yang bekerja di hari itu d kantor, siapa yang bekerja hari itu di rumah, dengan tetap memperhatikan prinsip pelayanan dasar OPD tidak boleh terganggu,” ucap Asep, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Usulkan BUMD Bermasalah Ditutup

Meski pun demikian, lanjut Asep, ASN yang mendapatkan giliran bekerja dari rumah, tetap melaksanakan tugas dan kewajiban pekerjaannya yang dapat dikerjakan di rumah.

“Jika suratnya di tandatangani ibu Bupati hari ini, rencananya kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada esok hari Selasa 17 Maret 2020 hingga selasa 31 maret 2020,” ucap Asep. (Gin)