Hindari Wabah Covid-19, Anak Sekolah Berkeliaran Akan Ditertibkan Satpol PP

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut memberlakukan legiatan belajar mengajar sistem jarak jauh. Dengan sistem ini para peserta didik akan belajar dirumah masing-masing dengan pengawasan guru sekolah menggunakan media daring.

Namun jika ada para murid berkeliaran diluar rumah atau bahkan bermain di tempat umum, Bupati Garut Rudy Gunawan menginstruksikan langsung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan anak-anak yang berada di luar rumah.

“Bila ada anak berkeliaran antarkan anaknya ke orang tuanya,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan di lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Selasa (17/3/2020).

Ia menuturkan, Pemkab Garut telah memutuskan larangan kegiatan belajar mengajar di sekolah, seluruh siswa dapat belajar di rumah untuk menghindari wabah virus corona.

Kebijakan belajar di rumah itu, kata dia, harus dipatuhi untuk tidak keluar rumah, bukannya orang tua membiarkan anak-anak bebas bermain di tempat umum.

Ia berharap, Satpol PP Garut melakukan patroli secara rutin untuk menyisir tempat yang disinyalir dijadikan area bermain anak-anak.

“Jadi harus dipastikan tidak ada celah anak untuk main, dan Satpol PP lakukan langkah-langkah untuk melakukan patroli terutama di tempat game online,” katanya.

Bupati menegaskan, Pemkab Garut melakukan tindakan seperti itu untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah serius mengantisipasi wabah virus corona dengan tidak membiarkan anak berkeliaran saat diberlakukannya aturan diam di rumah.

Kebijakan meliburkan anak sekolah itu, kata Bupati, merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat sehingga harus diikuti oleh pemerintah daerah dan masyarakat ikut mematuhi kebijakan itu.

“Kita membuat kebijakan sesuai arahan Pemerintah Pusat dan melihat kondisi daerah adalah dengan meliburkan anak-anak sekolah mulai dari tingkat PAUD sampai SMP,” kata Bupati.

Ia menambahkan, upaya mengawasi anak-anak seharusnya dilakukan oleh para orang tua, dan guru tetap mengawasi anak didiknya berikut menerapkan sistem belajar jarak jauh.

Selain itu, lanjut dia, selama tidak ada aktivitas belajar Dinas Kesehatan Garut dapat melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah.

“Kami mohon guru secara bergiliran piket di sekolah, dan Dinkes segera sediakan disinfektan,” katanya.

Selain libur sekolah, lanjut Bupati, akan diberlakukan aturan pembatasan izin keramaian, termasuk akan dihentikan kegiatan car free day (CFD) yang sering digelar setiap Minggu.

“Jadi nanti polres tidak mengeluarkan izin keramaian selama tiga bulan ke depan,” tandasnya. (Ara)