Tempat Hiburan Malam Di Purwakarta Dilarang Beroperasi Selama 14 Hari

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dilarang beroperasi hingga 14 hari kedepan. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Hari ini kita mengadakan operasi berkaitan dengan perintah penutupan tempat keramaian khususnya di Purwakarta, sesuai dengan imbauan Pemerintah pusat dan Pemprov Jabar. Sebagaimana imbauannya untuk tidak ada pergerakan atau perkumpulan yang melibatkan lebih dari 20 orang guna pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19,” kata Komandan Satgas Khusus Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, saat ditemui usai kegiatan operasi, pada Selasa (17/3/2020) malam.

Malam ini, Iyus menambahkan, pihaknya melakukan penertiban dan penutupan tempat hiburan malam, bioskop, dan tempat rekreasi lainnya yang memang pengunjungnya melibatkan lebih dari 20 orang.

“Penutupan pusat-pusat keramaian tersebut akan dilakukan hingga 31 Maret 2020 nanti, dan ini diharapkan mencegah, penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta.

Selanjutnya, Iyus minta kegiatan yang terkait dalam pengumpulan massa, termasuk study tour, event olahraga dan sejenisnya ditunda dulu.

“Jika ada tempat hiburan malam yang masih membandel, kami tak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas yakni pencabutan izin terhadap tempat hiburan malam tersebut,” tegas Iyus. (Gin)