Verifikasi Faktual Dewan Pers, Tak Berbanding Lurus Dengan Kesejahteraan Wartawan

JABARNEWS | BANDUNG – Proses verifikasi faktual yang dilakukan Dewan Pers terhadap media, sampai saat ternyata tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para wartawan.Padahal tujuan awal verifikasi ini dilakukan guna melindungi wartawan yang selama ini masih banyak tidak diperlakukan perusahaan pers sebagai tenaga profesional dengan upah layak.

Hal ini dikemukakan Ahli Hukum Pers Kasmal Hasan SH, MH kepada Jabarnews.com disela Rapat Kerja Daerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jabar dan seminar “Peluang dan Tantangan Media Siber di Era Digital” di Prama Grand Hotel Prenger, di Bandung, Selasa (17/03/2020).

“Karena sampai kini banyak perusahaan pers yang sudah terverifikasi cukup lama, malah terancam tutup. Contoh media cetak Waspada di Sumatera dan Pos Kota terbitan Jakarta, yang karyawan sudah beberapa bulan tidak menerima gaji. Meski mereka tetap ngantor,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Dukung Bekas Napi Korupsi Tidak Nyaleg

Jadi menurut Kasmal, verifikasi faktual itu tetap diperlukan namun bukan jadi suatu yang harus bagi perusahaan pers untuk bisa tetap beroperasi. Selama perusahaan pers itu sudah memiliki badan hukum yang jelas dan terdaftar secara administrasi, sudah cukup untuk bisa menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai tugasnya.

“Padahal diadakannya verfikasi faktual itu semula justru untuk melindungi para karyawan perusahaan pers, dalam hal ini para wartawan. Agar wartawan lebih sejahtera karena mereka harus mendapat gaji yang layak dari perusahana pers,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wabup Ade Prihatin, Jumlah Korban HIV AIDS di Tasik Tinggi

Kasmal sendiri mengaku, dirinya meski sebagai praktisi jurnalis, namun dari kacamata hukum, verifikasi faktual justru membuat dunia pers semakin ribet. Bahkan kata, di era reformasi ini, dalam pengurusan perusahana pers jauh lebih ribet dibandingkan pada era Orde Baru dulu.

“Kalo zaman pers di bawah Departemen Penerangan, pihak perusahaan pers cukup membawa data legalitas perusahaan sesuai perundangan, tanpa harus detail membawa data-data jumlah karyawan, berapa gaji wartawan dan lainnya,” ujar mantan Ketua PWI Jaya ini.

Baca Juga:  Sekolah di Kota Tasikmalaya Dipersilakan Gelar Tatap Muka, Sudah Siap?

Pengajar di beberapa universitas ini juga juga menyebutkan, bahwa verifikasi faktual sendiri ketika terjadi permasalahan hukum, tidak berimplikasi langsung terhadap perusahaan. Tetap saja mengacunya pada undang-undang. Apakah perusahaan pers itu ada badan hukummnya atau tidak. Itu sudah cukup.

“Dan verifikasi faktual itu bukan syarat perusahaan pers boleh kerjasama dengan pihak ketika atau pemerintah. Silahkan saja, selagi pers itu memiliki badan hukum jelas dan sudah terdaftar administrastif ke Dewan Pers, diperbolehkan untuk kerjasama. Isu itu kan sudah dibantah, bahwa Dewan Pers sendiri tidak pernah keluarkan surat edaran tentang itu,” tandasnya.(robby)