Cegah Covid-19, Masjid Raya Bandung Hentikan Shalat Berjamaah

JABARNEWS | BANDUNG – Di tengah meningkatnya kasus terinfeksi virus Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Shalat Jumat berjamaah di wilayah tertentu, selama adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Larangan itu dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3/2020), MUI menyebut Shalat Jumat bisa diganti dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.

“Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut,” tulis keterangan pers MUI sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti shalat lima waktu berjamaah, Shalat Tarawih, Shalat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus Corona tak terkendali.

Mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat menghentikan salat wajib berjamaah dan salah Jumat untuk sementara waktu.

Pihak DKM mengumumkan dalam sebuah spanduk di depan masjid.

“Untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan salat Jumat dan salat wajib secara berjamaah sampai aman covid-19,” isi maklumat tersebut.

Penghentian sementara ibadah shalat berjamaah ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menetapkan siaga-1 pandemi Virus Corona di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan sementaran kegiatan tertentu di lingkungan pemerintah daerah povinsi Jawa Barat.

Pemerintah kota Bandung, melalui wali kota Bandung, juga mengeluarkan edaran serupa. Isinya Pemkot Bandung meminta semua pihak menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemerintah kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa. (Red)