Gelapkan Mobil Rental, Pemuda Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

JABARNEWS | SUBANG – Seorang pemuda di Kabupaten Subang, Jawa Barat diamankan jajaran satreskrim Polres Subang. Pria tersebut ditangkap setelah menggelapkan dan menggadaikan 16 unit mobil.

“Pelaku ditangkap oleh anggota reskrim Polres Subang berdasarkan laporan dari seorang pelapor yang merasa kendaraannya dibawa lari oleh tersangka,” ujar Kapolres Subang AKBP. Teddy Fanani, S.IK, MH.

Dalam Konferensi persnya Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RS berhasil diamankan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan dengan mengamankan barang bukti sebanyak 16 kendaraan roda 4.

“Modus pelaku melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut dengan melakukan penyewaan kendaraan ke berapa orang pemilik kendaraan,” ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, kendaraan tersebut disewa pelaku seharga Rp250.000 perhari dan disewa selama 1-2 bulan.

“Berdasarkan pengakuan pelapor, selama 1-3 bulan sewaan lancar Rp250.000 perhari, memasuki bulan ke 4 sewaan tak lancar bahkan pelaku menghilang tanpa kabar,” katanya.

Kapolres Subang juga menegaskan, bahwa kendaraan – kendaraan yang disewa pelaku tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku.

“Sebanyak 16 unit kendaraan yang kita amankan ini, rata-rata digadaikan oleh pelaku seharga Rp20-40 juta tergantung jenis kendaraannya,” tegasnya.

Akibat perbuatan pelaku melakukan penipuan dan penggelapan, pelaku berinisial RS tersebut terancam pasal 372 dan 378 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)