Terbukti Terima Suap, Iwa Karniwa Dinyatakan Bersalah

JABARNEWS | KARIKATUR – Mantan Sekretaris daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Daryanto.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Iwa Karniwa dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan karena terbukti menerima suap pada kasus perizinan Meikarta.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada hal-hal yang dilihat sebagai penghapusaan kesalahan bagi Iwa, sehingga Iwa tetap dinyatakan bersalah meskipun mantan Sekda tersebut bersikukuh selama persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur menurut Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana. (Dod)