Pembatasan Pembelian Sembako, Mendagri: Untuk Cegah Penimbunan

JABARNEWS | BANDUNG – Beberapa waktu lalu Satreskrim Polri mengeluarkan Surat Edaran pembatasan pembelian sembako. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut bahwa surat edaran itu berfungsi untuk menjaga sembako dari penimbunan oleh oknum masyarakat.

Baca Juga:  Bocoran Tanggal Pendaftaran Kartu Prakerja 2023, Cek Ada Aturan Baru

“Masyarakat terutama kelas menengah ke bawah, yang paling rentan di bidang ekonomi, harus dibantu oleh sembako,” kata Tito saat konferensi pers bersama wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini: Jaga Kondisi Kesehatan Kamu Sedang Kurang Fit

Menurutnya, ketersediaan sembako sangat penting. Apalagi saat ini setiap daerah ada kebijakan sosial distancing, menjaga jarak, menurutnya otomatis akan berpengaruh pada ekonomi.

“Sembako ini harus tetap ada. Presiden sudah menugaskan bulog, Mentan, Mendag, Menteri ekonomi, untuk memastikan kecukupan sembako,” tegasnya.

Baca Juga:  Sukabumi Terus Alami Penambahan Kasus Covid-19, Usai Lebaran Ada 39 Positif

Dia menjelaskan beberapa kasus ada yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan penimbunan supaya langka.

“Setelah langka, harga naik, baru dia lepas. Ini yang tidak boleh,” pungkasnya. (RNU)