Pembatasan Pembelian Sembako, Mendagri: Untuk Cegah Penimbunan

JABARNEWS | BANDUNG – Beberapa waktu lalu Satreskrim Polri mengeluarkan Surat Edaran pembatasan pembelian sembako. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut bahwa surat edaran itu berfungsi untuk menjaga sembako dari penimbunan oleh oknum masyarakat.

Baca Juga:  Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli, Begini Petunjuk Teknis Pencairannya

“Masyarakat terutama kelas menengah ke bawah, yang paling rentan di bidang ekonomi, harus dibantu oleh sembako,” kata Tito saat konferensi pers bersama wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:  Kata DPRD Jawa Barat Soal Gaji TAP Capai Rp2,2 Miliar dari APBD Jabar

Menurutnya, ketersediaan sembako sangat penting. Apalagi saat ini setiap daerah ada kebijakan sosial distancing, menjaga jarak, menurutnya otomatis akan berpengaruh pada ekonomi.

“Sembako ini harus tetap ada. Presiden sudah menugaskan bulog, Mentan, Mendag, Menteri ekonomi, untuk memastikan kecukupan sembako,” tegasnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Bahaya Narkoba Di MA Miftahul Ulum

Dia menjelaskan beberapa kasus ada yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan penimbunan supaya langka.

“Setelah langka, harga naik, baru dia lepas. Ini yang tidak boleh,” pungkasnya. (RNU)