Covid-19, Perekaman E-KTP dan KIA di Purwakarta Dihentikan Sementara

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gegara Covid-19 atau yang dikenal dengan virus Corona, perekaman KTP Elektronik dan kartu identias anak (KIA) terpaksa berhentikan sementara oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Sulaiman Wilman mengatakan, pemberhentian kedua pelayanan itu merupakan kebijakan dinasnya berdasarkan masukan dari petugas atau operator perekaman. Sementara pelayanan lain tetap berjalan seperti biasa.

“Pelayanan kami tidak bisa dipenggal-penggal dan memang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, sesuai surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran dari Bupati Purwakarta, serta usulan tenaga operator yang meminta agar ada kebijakan untuk memproteksi mereka. Maka, dari semua pelayanan, hanya perekaman data KTP Elektronik dan KIA yang kami berhentikan,” ungkap Wilman sapaan karib kadisdukcapil kabupaten Purwakarta, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis (19/3/2020).

Apalagi untuk operator ini, lanjut dia, besentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kontak fisik antara petugas dan masyarakat akan terjadi saat proses rekam data, seperti perekaman retina hingga sidik jari,” jelasnya.

Ia menjelaskan, langkah ini diberlakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran wabah virus corona. Apalagi pihaknya tidak mengetahui masyarakat atau pemohon sudah tertular atau belum virus berbahaya tersebut.

“Jadi sebelum terjadi maka kami antisipasi sejak awal,” ujar dia.

Ia menghimbau dapat melayangkan permohonan berkaitan dengan data kependudukan dua pekan ke depan. Kecuali untuk hal-hal yang sifatnya urgen seperti pengurusan BPJS atau dokumen ke rumah sakit.

“Jika memang tidak mendesak, kami imbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen kependudukannya. Kecuali yang sangat mendesak itu misalnya untuk masuk sekolah, TNI, Polri, ke rumah sakit, BPJS,” harapnya.

Ditambahkan Wilman, pihaknya sudah punya pelayanan online, dan dirinya imbau pemohon dapat memanfaatkan aplikasi itu.

“Caranya dengan permohonan online, dokumen dikirim ke rumah atau diambil saat sudah jadi. Diberitahu kapan ambil. Atau dengan cukup meletakan dokumen permohonan dalam kotak-kotak yang disediakan. Ditulisi nomor HP dan nama pemohon. Langsung ditinggal pulang. Saat dokumen jadi akan dihubungi,” ujarnya. (Gin)