ASN Pemkab Cianjur Boleh Kerja Dirumah Hingga 28 Maret 2020

JABARNEWS | CIANJUR – Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cianjur akan melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah masing-masing (work from home). Tujuannya mencegah penyebaran virus Corona.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari surat Menpan RB dan Mendagri untuk memberlakukan work from home atau bekerja di rumah. Penerapan bekerja di rumah bagi ASN setingkat kepala seksi ke bawah sebagai upaya antisipasi virus corona atau COVID-19 yang terus merebak di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Mulai besok (Jumat) ASN dari kepala seksi ke bawah bekerja di rumah, sedangkan kepala bidang ke atas tetap masuk kantor. Namun mereka yang libur tidak boleh bepergian dan tetap bekerja di rumah,” kata Herman Suherman di Cianjur Kamis (19/3/2020).

Mereka yang bekerja di rumah tutur dia, tetap harus berkoordinasi dengan atasannya masing-masing, sehingga pekerjaan yang biasa dilakukan di kantor tetap dapat diselesaikan meskipun mereka bekerja di rumah. Pemberlakuan bekerja di rumah tersebut sampai tangal 28 Maret.

“ASN dan tenaga honorer yang bekerja di rumah tetap harus mengaktifkan telepon seluler dan melaporkan hasil pekerjaaan pada pimpinnya masing-masing dan tidak melakukan perjalanan keluar kota apalagi keluar negeri,” tegasnya.

Sedangkan untuk pimpinan kecamatan mulai dari Sekmat dan Camat tetap bekerja seperti biasa serta tetap berkoordinasi untuk mengontrol bawahannya yang bekerja di rumah setiap harinya.

Sementara itu, untuk badan usaha milik daerah (BUMD) khususnya Perumdam Cianjur dan rumah sakit serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap masuk karena harus melayani kebutuhan warga, sehingga tidak diliburkan. (Adv)