Jahat! Pengakuan Bejat Paman Gauli Keponakan Hingga Hamil

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang pria paruh baya berinisial S (60) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tega menggauli keponakan sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.

Aksi bejat pelaku harus terhenti saat keluarga korban melaporkan kejadian asusila tersebut dan ditangkap personil unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:  Saat Desa Di Purwakarta Kembangkan Inovasi, Inilah Runutan Ceritanya

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus pada jabarnews.com mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial SP (16) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku ditangkap atas kasus asusila terhadap anak dibawa umur,” katanya.

Baca Juga:  Densus 88 Geledah Rumah Di Mekarwangi Bandung

Ia menjelaskan, perbuatan pelaku terbongkar saat SP mengaku pada orangtuanya dirinya sudah dalam keadaan hamil. Selain itu dibuktikan dengan tes kehamilan SP dari kesehatan dinyatakan korban positif hamil.

“Dari pengakuan korban dan tes kehamilan keluarga korban membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang,” ucap Kompol Firdaus.

Baca Juga:  Wabah Covid-19, Kompetisi Seri A Italia Resmi Dihentikan Sementara

Dikatakan Kasat, dari pengakuan korban pada penyidik dirinya sudah 6 kali disetubuhi pelaku sejak bulan Januari 2020. Perbuatan itu pelaku sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum atas asusila/persetubuhan anak dibawah umur.

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) subs 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ptr)