Tak Bosan Keluar Masuk Penjara, Pemuda Ini Kembali Curi Anjing Milik Warga

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Meski sudah pernah dihukum karena kasus yang sama, tak membuat pemuda asal Desa Pasirsalam, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat jera. Pasalnya pemuda berinisial AG (23) kembali mencuri hewan peliharaan milik warga.

Kanit Reskrim Umum (Resum) I Polres Kabupaten Tasikmalaya, IPDA Dandan Ramdani mengatakan, Tim Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, membekuk pelaku setelah sebelumnya telah mencuri 2 ekor anjing milik warga di Kabupaten Tasikmalaya.

“Ia mengatakan bahwa sebelumnya pelaku tersebut merupakan residivis atas kasus yang sama yakni pencurian hewan peliharaan pada tahun 2011-2012, namun pada tahun 2016, pelaku telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian sepeda motor,” ujarnya Kamis (19/3/2020).

Menurut IPDA Dandan, pelaku tersebut pernah mencuri sepeda motor di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, jadi selain mencuri hewan peliharaan anjing milik warga, pelaku juga nyambi mencuri sepeda motor dengan di jual dengan harga Rp.500 ribu, adapun hasil anjing hasil curian tersebut ia jual ke wilayah Jawa Timur dengan harga Rp.100 ribu per ekor.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil dari pencurian tersebut ia gunakan untuk mabuk-mabukan,” tuturnya.

IPDA Dadan menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan, disamping melakukan pencurian hewan peliharaan anjing, pelaku ini telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di wilayah Tasikmalaya dengan menggunakan kunci leter T.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tutupnya. (Tny)