BPJAMSOSTEK Purwakarta Terapkan Pelayanan Online

JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwakarta membatasi kontak fisik dalam melayani masyarakat.

Hal ini menyikapi peningkatan antisipasi penyebaran virus corona sesuai dengan surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta Herry Subroto mengatakan saat ini pihaknya memberikan layanan terbatas guna menghindari kontak langsung memcegah penyebaran virus corona. Layanan dimaksimalkan melalui sistem online.

“Saat ini kita memaksimalkan layanan secara online bagi perusahaan atau peserta yang ingin mengurus berbagai layanan,” kata Herry, Kamis (19/3/2020).

Herry mengatakan BPJAMSOSTEK memandang penting untuk melakukan pengendalian penyebaran virus corona di lingkungan BPJSJAMSOSTEK. Pengendalian penyebaran virus corona dimaksud dilakukan dengan memgambil langkah membatasi kontak fisik dalam pelayanan.

Ia menuturkan peserta atau perusahaan bisa menggunakan sistem online untuk pelaporan administrasi hingga klaim jaminan. Untuk pelaporan adminsitrasi data tenaga kerja bagi perusahaan yang masih mengisi formulir secara manual dan biasa mengirimkan ke kantor, maka pelaporan adminsitrasi dara tenaga kerja dapat dilakukan secara online.

Peserta dapat mengirimkan data lengkap ke email, whatsapp atau pos. Koreksi data, untuk tenaga kerja yang dengan status aktif dan akan melakukan koreksi data maka dipersilahkan menghubungi PIC perusahaan yang akan menindaklanjuti ke masing-masing pembina di BPJAMSOSTEK.

“File tidak perlu dikirimkan secara fisik tapi berbasis digital dan dikirim melalui email,” ujarnya.

Menurutnya untuk pembayaran iuran, selama ini memang sudah diberlakukan dengan metode transfer. Namun biasanya ada perusahaan yang membayarkan iuran dan menggunakan kode iuran dari EPS atau terbiasa datang ke kantor.

“Dengan adanya ini maka permintaan kode iuran dapat dilakukan secara online baik email, whatsapp telepon atau sms,” kata dia.

Untuk kartu kepesertaan, tambahnya, BPJAMSOSTEK juga sudah memberlakukan kartu digital yang dapat diunduh melalui aplikasi BPJSTKU. Perusahaan yang belum menggunakan kartu digital diimbau untuk dapat mengunduh kartu secara digital

“Untuk klaim JHT WNA, maka tenaga kerja asing yang akan melakukan klaim saldo, maka berkas dapat dikirm melalui pos ke kantor. Termasuk juga klaim kecelakaan kerja bisa diajukan melalui online dengan melengkapi persyaratan,” jelasnya. (Zal)