Inilah Imbauan PBNU Bagi Daerah Zona Merah Corona

JABARNEWS | BANDUNG – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan orang yang positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilarang salat Jumat di masjid. Maklumat ini dikeluarkan PBNU seiring peningkatan jumlah pasien virus corona di Indonesia.

“Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus corona, maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan shalat Jumat melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri shalat Jumat,” tulis pandangan keagamaan LBM PBNU seperti dikutip dari situs resmi PBNU, Jumat (20/3/2020).

Bila orang tersebut tetap salat Jumat di masjid, maka salatnya tidak sah. Alasannya larangan baginya itu bukan karena sesuatu yang menjadi penghalang untuk mengikuti salat, melainkan akibat faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.

Menurut PBNU, pengidap COVID-19 bisa dianalogikan dengan penyandang judzam (penyakit lepra) dan barash (penyakit kusta) yang dilarang mengikuti shalat Jumat dan harus diisolasi dari manusia lain.

Sementara untuk umat Islam yang tinggal di daerah zona merah COVID-19, maka dianjurkan menunaikan salat zuhur di rumah masing-masing dan tidak memaksakan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid.

Alasannya, penularan corona di sana meski belum sampai pada tingkat yakin tapi sekurang-kurangnya diduga kuat atau potensial yang mendekati aktual.

“Di sini penularan virus corona tidak hanya berstatus sebagai uzur, tetapi menjadikan larangan untuk menghadiri shalat Jumat,” bunyi maklumat PBNU ini.

Sementara umat Islam yang berada di zona kuning COVID-19 tidak dilarang, melainkan hanya menjadi uzur salat berjamaah dan salat Jumat.

“Artinya, virus corona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut,” ucapnya.

Pandangan hukum ini ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU, Najib Hasan dan Sekretaris, Sarmidi Husna. Adapun tim perumus adalah: Afifuddin Muhajir, Ahmad Ishomuddin, Miftah Faqih, Abdul Moqsith Ghazali, Mahbub Maafi Ramdlan, Najib Hasan, Sarmidi Husna, Azizi Hasbullah, Darul Azka, dan Asnawi Ridwan. (Red)