Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Shalat Jumat

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Barat mengeluar surat ederan tentang aturan pelaksanaan sholat jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Surat ederan tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Coronavirus Disease-19 (Covid-19), yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di Jawa Barat.

“Protokol pelaksanaan sholat jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tulis Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, dalam Surat Ederan yang diterima jabarnews.com, Kamis (19/3/2020).

Ada sembilan syarat dalam pelaksanaan shalat jumat berjamaah ditengah situasi penyebaran Covid-19. Diantaranya:

1. Sholat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada yang tersuspect virus corona (Covid-19).

2, Masjid untuk pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan.

3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizerdan, pengukur suhu tubuh elektrik.

4. Setiap jamaah yang akan melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.

5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan sholat adalah 1 (satu) meter.

6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (Iima belas) menit.

7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.

8. Setiap jamaah tidak melakukan kontak Iangsung dengan sesama jamaah (bersalaman dan berpelukan).

9. Setelah melaksanakan Sholat Jumat, semua jamaah membubarkan diri. (RNU)